Pelajari Perjanjian Kerjasama Usaha
Ada berbagai macam model kolaborasi yg mampu diterapkan antara Anda dan paman Anda dalam mengelola suatu bisnis ditinjau dari sudut pandang kepemilikan bisnis. Mana yg dipilih akan berpengaruh dalam penentuan hak & kewajiban masing-masing. Model-contoh tadi adalah:
Usaha patungan (milik bersama)
apabila usaha ini disepakati sebagai milik bersama, maka paman Anda menyetor modal berupa loka dan Anda menyetor modal berupa uang. Di antara dua pemilik (Anda & paman), bisa ditunjuk keliru seorang, atau kedua belah pihak, atau bisa pula pihak lain yang akan mengelola bisnis tersebut yg dalam hal ini ditunjuk sang paman Anda.
Usaha milik paman Anda
Karena usaha ini milik paman Anda, maka peran Anda di situ hanyalah menjadi pemodal saja. Dan menjadi pemodal Anda berhak buat menerima pengembalian kapital dan bagi output usaha sesuai dengan kesepakatan awal.
Usaha milik Anda
Sebagai pemilik usaha, Anda mendanai sendiri usaha Anda tadi. Namun lantaran Anda nir dapat mengelolanya sendiri, maka Anda memilih paman Anda menjadi pengelola usaha Anda tadi. Dan atas perannya sebagai pengelola, dia berhak buat mendapatkan output usaha sesuai menggunakan konvensi awal.
Nah sekarang menjawab pertanyaan Anda:
1. Apakah loka itu dibayar sewanya atau nir, tentu tergantung dari model kerja sama yg Anda sepakati dengan paman Anda. Apabila disepakati contoh kolaborasi yang pertama, maka tidak perlu dibayarkan sewa lantaran tempat itu menjadi milik bersama dan digunakan oleh usaha milik beserta pula.
Begitu juga bila yg digunakan merupakan contoh kerja sama yang kedua, nir terdapat sewa-menyewa lantaran tempat itu milik paman Anda digunakan oleh bisnis miliknya sendiri. Namun jika model kolaborasi ketiga yg digunakan, maka Anda menjadi pemilik bisnis wajib membayar uang sewa pada paman Anda sebagai pemilik tempat.
Dua. Karena ini merupakan kolaborasi bisnis, maka yg digunakan adalah sistem bagi output, bukan penggajian. Lain halnya apabila usaha itu milik Anda dan paman Anda menjadi pegawai Anda, maka ia berhak akan honor .
Besarnya bagi hasil dipengaruhi oleh konvensi kedua belah pihak sebagai kawan yg sejajar dalam berusaha. Kesepakatan ini wajib dibuat sejak awal sebelum bisnis itu berjalan. Besarnya bagi hasil sangat tergantung berdasarkan peran masing-masing pihak pada bisnis yg dijalankan.
Kerja sama bagi hasil dengan contoh pertama di mana ke 2 belah pihak menjadi pemilik, maka keduanya berhak mendapatkan bagi output yg seimbang. Namun lantaran keliru satu pihak jua berperan sebagai pengelola, maka tentunya ia mempunyai persentase yg lebih besar daripada pihak lain yg nir ikut mengelola secara langsung.
Pada model kedua & ketiga, sanggup saja bagi hasilnya ditentukan sama besar 50:50, atau dilihat lagi menurut jenis usaha yg dijalankan, mana yg berperan lebih besar dalam kesuksesan bisnis tadi, modalnya atau pengelolaannya.
3. Kerja sama usaha sebagai pemodal bukan berarti tinggal duduk kalem menunggu pembagian output. Anda pula harus mengontrol apakah usahanya berjalan sesuai menggunakan kesepakatan dan apakah pelaporan keuangannya sudah sahih. Seberapa intensif kontrol itu dilakukan tergantung dari tingkat kemudahan dalam mengontrol (jeda, saat & biaya ) dan taraf kepercayaan terhadap mitra usaha kita. Tetapi walaupun Anda sangat percaya dengan kawan Anda, kontrol wajib permanen dilakukan, terutama kontrol atas pembukuan dan pelaporan.
Praktis-mudahan Anda tidak ragu lagi untuk memulai bisnis Anda. Semoga sukses.
Sumber
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...